Pengajuan Surat Kematian
Persyaratan
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit Asli dan Fotocopy 1 lembar
- KK Asli dan Fotocopy KK Almarhum/ah 1 lembar
- KTP Asli dan Fotocopy KTP Almarhum/ah 1 lembar
- Fotocopy KTP Pelapor
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- pemohon/ masyarakat meminta surat pengantar dari RT/ RW
- Pemohon/ masyarakat datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratan untuk mengurus surat kematian diterima oleh staff administrasi umum untuk diverivikasi kelengkapan berkas
- meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas, jika memenuhu syarat diproses, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/ dilengkapi
- pembuata surat kematian dengan mengisi blangko kematian
- Penelitian surat kematian, jika benar dibubuhi paraf oleh kasi pemerintahan
- Pengajuan tanda tangan surat pengantar kepada lurah
- Surat pengantar diagendakan pada buku register dan diarsipkan
- staff administrasi umum menyerahkan dokumen surat kematian ke pemohon untuk melanjutkan ke tahap pembuatan Akta Kematian
Silahkan dilengkapi kelengkapannya sebelum pengajuan ya, Terimakasih !