Telepon Desa Online

0852 1003 6189

Telepon Desa Online

0852 - 1003 - 6189

Kepala Desa yang Sengaja Untungkan atau Rugikan Capres Bisa Dipenjara

Kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 490. “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Open chat
1
Halo Ada yang perlu dibantu ?
Scan the code
Halo 👋
Kami Dari Operator Desa Majasari, Ada Yang Bisa Dibantu?