Perpanjangan masa jabatan kades diamanatkan pasal 39 ayat 1 Undang undang nomor 3 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa kades memegang jabatan delapan tahun sejak tanggal pelantikan.
Kepala DPMD Kabupaten Serang Bapak Haryadi mengatakan, hari ini dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades periode 2019-2027 dan 2021-2029. (09/07/24)
Dengan demikian Kepala Desa Majasari Bapak Suherman Pratama Mulya Diperpanjang masa jabatannya.
“Jabatan adalah amanah sama saya dan seluruh jajaran Pemda Serang, camat, forkompinda, kades. Amanah ini diberikan Allah kepada kita dengan amanah ini diniatkan sebagai ibadah kita,” ucap Bupati Serang di lapangan tenis indoor Pemkab Serang (09/07/24)